[ rakyatmerdeka.co.id Selasa, 16 Juni 2009, 06:28:02 ] Untuk menghindari polemik berkepanjangan, bekas Kapolri Sutanto memutuskan tetap menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina dan tidak lagi cawe-cawe di pilpres.
“Tentu kita tidak akan berpolemik. Kita tentu lebih mematuhi aturan yang ada. Kita akan berkonsentrasi ke Pertamina agar Pertamina menjadi perusahaan yang besar,” ujar Sutanto di kantor Menneg BUMN, Jakarta, kemarin.
Sutanto menjadi sorotan publik menjelang pilpres. Karena, dia ikut mendirikan Gerakan Pro SBY, lembaga yang berperan menjadi tim sukses SBY-Boediono di pilpres. Padahal, dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres disebutkan pejabat BUMN dilarang ikut kampanye pilpres.
Jika pejabat BUMN maupun BUMD masuk dalam kegiatan kampanye, maka sesuai pasal 216 UU Pilpres akan dikenakan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 30 juta dan maksimal Rp 60 juta.
Karena itu, Sutanto mengatakan akan mengikuti aturan dalam UU Pilpres. Ia juga memastikan akan tetap konsen ke Pertamina. “Pertamina harus menjadi perusahaan besar, kita harus bersaing dengan perusahaan kelas dunia lainnya,” ungkapnya. JPNN
Tinggalkan Balasan