Amirul Hasan [ pemilu.okezone.com Minggu, 19 April 2009 – 16:54 wib ] BOGOR – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan posisi wakil presiden (wapres) bukan ban serep. Namun posisi wapres juga bukan co chairman yang menentukan kebijakan.
Perlu ada paduan atau kesatuan antara presiden dan wapres yang saling melengkapi. Hal ini penting untuk mengefektifkan kerja pemerintahan.
Demikian ditegaskan SBY menanggapi pendapat adanya pembagian kerja antara dirinya dengan Wapres Jusuf Kalla (JK), di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Minggu (19/4/2009).
“Saya dengan Pak JK itu mengemban tugas bersama. Banyak yang kami capai, banyak juga yang belum. Namun selama ini banyak yang misunderstanding bahwa ada pembagian kerja untuk wapres yang menangani masalah ekonomi, untuk presiden menangani politik dan keamanan. Itu tidak benar. Tidak pengkavling-kavlingan kerja seperti itu,” tegas SBY.
SBY memaparkan, sebelum menjadi pasangan presiden dan wapres pada 2004 silam, dirinya pernah mengirimkan surat kepada JK, pada 19 April silam. Isi surat tersebut menginginkan secara bersama-sama membangun Indonesia pascakrisis.
“Itu perlu dan itu sangat ditentukan oleh paduan antara presiden dan wapres,” katanya.
Dalam surat tersebut, SBY memberitahukan pada JK, wapres akan diberikan peran secara signifikan, bukan sebatas ban serep. Wewenangnya dan perannya itu yakni sebagai kepala staf kabinet, dan tidak mengambil keputusan. Tugas wapres hanya mengkoordinasikan seluruh menteri di kabinet untuk menjalankan kebijakan-kebijakan presiden.
Wapres diperankan untuk lebih menangani bidang-bidang kesejahteraan rakyat. Seperti kemiskinan, lapangan kerja, dan pembangunan kawasan timur Indonesia.
“Kembali lagi saya tekankan wapres itu bukan co chairman. Sebagaimana diatur Undang-undang, wapres tugasnya hanya membantu presiden. Dia memiliki peran yang signifikan. Mungkin anda melihat yang ini lebih berbeda dengan wapres sebelumnya,” tuturnya di depan para wartawan. (hri)
Tinggalkan Balasan