Suara pembaharuan.com – Last modified: 4/10/08 [NCW/128]
[JAKARTA] Fraksi-fraksi menengah dan kecil di DPR semakin mengerucutkan pilihannya mendukung klausul syarat pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus oleh partai politik atau gabungan partai politik (parpol) yang meraih 15 persen kursi di DPR atau 20 persen suara nasional di pemilu legislatif.
Dukungan syarat 15 persen kursi atau 20 persen suara nasional tersebut juga diakui menguntungkan pencalonan Presiden Susilo Bambang Yu-dhoyono (SBY) sebagai presiden kedua kali di pemilu 2009.
“Tapi keputusan mendukung syarat 15 persen atau 20 persen suara, bukan karena ingin koalisi dengan SBY. Tapi karena kita ingin memperlonggar syarat pengajuan capres/cawapres, sehingga bisa tampil lebih banyak calon pemimpin wajah baru, di samping kembali melaksanakan UU No 23/2003 tentang Pilpres yang belum sempat dilaksanakan,” kata Andi Yuliani Paris, anggota Pansus RUU Pilpres dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang dihubungi SP di Jakarta, Jumat (3/10).
Dengan syarat 15 persen kursi dan 20 persen suara, kata Andi, akan lebih membuka peluang tampilnya capres-capres independen yang sejak awal sudah mewacanakan diri akan maju di pilpres. Tapi karena UUD 1945 tak memungkinkan tampilnya capres independen, menurut Andi, keberadaan mereka bisa diakomodasi oleh parpol.
“Dan peluang itu hanya mungkin ada jika syarat pengajuan capres diperlonggar pada angka moderat 15 persen kursi atau 20 persen suara nasional,” kata Andi yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres.
Soal syarat tersebut menguntungkan SBY, menurut Andi, tak ada kepentingannya dengan PAN. “Kita punya kalkulasi politik tersendiri untuk mendukung syarat tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR Machfud Sidik menyatakan, kesiapan SBY untuk maju dalam Pilpres 2009 tidak terkait langsung dengan sikap terakhir PKS yang mendukung pengajuan capres dan cawapres sebesar 20 persen kursi. Menurutnya, posisi tersebut merupakan bentuk kompromi demi mencapai titik temu pembahasan syarat dukungan yang saat ini berkutat pada 15 dan 30 persen kursi.
“Pernyataan itu positif saja. Semakin cepat SBY menyatakan sikap, semakin banyak waktu tingkatkan kinerja. Semakin mudah dan jelas komunikasi politik untuk galang koalisi,” kata Machfud kepada SP, Sabtu (4/10).
Ia menegaskan, usulan 20 persen merupakan jalan tengah untuk membuka peluang bagi pasangan capres dan cawapres alternatif. Ia menyebut tidak ada kesepakatan politik khusus dengan Partai Demokrat (PD) terkait usulan syarat pengajuan capres. Pengajuan 20 persen kursi semata-mata untuk memperkokoh format koalisi dan memperkuat dukungan kepada pemerintah mendatang.
“Memang PD bersikeras 15 persen kursi, tapi ada pihak-pihak lain yang bersikeras 30 persen kursi. Itu sulit, kecuali voting, tapi itu pilihan akhir sekali. Tapi masih bisa dicari titik kompromi,” tandasnya.
Konsisten 15%
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Syaifudin mengatakan, fraksinya juga masih tetap konsisten pada syarat 15 persen kursi atau 20 persen suara nasional. Bahwa dukungan ini menguntungkan SBY, tidak masalah karena PPP tak menutup diri untuk melanjutkan kembali koalisi politiknya dengan PD yang menjadi kendaraan politik SBY mencapai kursi presiden.
Ketua Fraksi PD Syarif Hasan menegaskan, pihaknya akan terus menggalang koalisi dengan fraksi-fraksi di DPR agar mendukung syarat 15 persen kursi atau 20 persen suara nasional demi mengamankan pencalonan SBY ke kursi presiden untuk kedua kalinya.
“Termasuk dengan Fraksi Partai Golkar (FPG), kami akan minta fraksi besar itu turunkan syarat dari 30 ke 15 persen sebagai syarat yang lebih demokratis,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Carol Daniel Kadang mengaku fraksinya sudah dilobi beberapa fraksi menengah agar mendukung syarat 15 persen kursi atau 20 persen suara nasional sebagai syarat pengajuan capres/cawapres 2009. “Kami menerima ajakan koalisi itu, dan kami mendukung syarat itu,” kata Carol, tapi menolak menyebut nama fraksi yang mengajak berkoalisi tersebut.
Carol juga mengakui koalisi dalam mengusung syarat pengajuan capres di RUU Pilpres juga menjadi awal dari koalisi sungguhan untuk menggalang dukungan terhadap capres/cawapres pascapemilu legislatif.
Anggota Pansus RUU Pilpres lainnya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Yasonna Laoly mengatakan, fraksinya belum berpikir memperlonggar syarat pengajuan capres/cawapres.
“Fraksi kami tetap pada usulan awal, yakni syarat pengajuan capres/cawapres harus oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih 25 – 30 persen kursi atau suara di DPR,” kata Yasonna yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres. “Tujuan kita dengan syarat itu bisa lebih memperkuat sistem kabinet presidensial serta koalisi di parlemen lebih memadai sehingga bisa menjamin kestabilan politik,” lanjutnya. [NCW/128]
Tinggalkan Balasan