[ rakyatmerdeka.co.id Rabu, 12 Agustus 2009, 07:05:32 ] Tim advokasi Mega-Pro punya rencana membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional jika gugatannya di MK ditolak dalam sidang putusan siang ini. Bekas Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menilai manuver itu hanya gertak sambal saja.Arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres yang diajukan kubu Mega-Pro dan JK-Win agaknya sudah cukup jelas. Berbagai kalangan menilai, saksi dan bukti-bukti yang diajukan kedua pasang kandidat presiden dan wapres ini, tak sanggup membuktikan adanya kecurangan pilpres.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, jika gugatannya ditolak, maka kubu Mega-Pro akan terus melakukan upaya hukum. Kabarnya, tim hukum Mega-Pro akan menyeret sengketa pilpres ini ke Mahkamah Internasional.
Indikasinya, beberapa hari lalu anggota tim hukum Mega-Pro, Arteria Dahlan mengatakan, jika MK menolak permohonannya, maka pihaknya akan membawa kasus sengketa pilpres ini ke Mahkamah Internasional.
“Sudah pasti kami akan menggunakan segala upaya yang diperkenankan undang-undang. Kalau tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi, kami bawa sampai ke Mahkamah Internasional,” ujar Arteri saat menggelar jumpa pers di Kantor DPP PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ia yakin dengan menyeretnya ke Mahkamah Internasional sengketa pilpres itu akan mendapatkan atensi dari negara-negara demokrasi. Apalagi, kekisruhan hampir terjadi merata di seluruh provinsi.
Sekretaris II timkamnas Mega-Pro, Hasto Kristiyanto yang dihubungi Rakyat Merdeka tadi malam kembali menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menggugat kecurangan pilpres yang diyakini berlangsung massif dan sistematis.
“Kami akan tempuh apapun opsi upaya hukum yang tersedia termasuk melalu jalur Mahkamah Internasional,” kata Hasto.
Dihubungi terpisah, Jubir JK-Win, Yudi Chrisnandi menyatakan kubunya legowo menerima apapun putusan MK. Kata Yuddy, langkah ini bukti kandidat presiden dan wapres nomor urut 3 ini menghormati MK sebagai lembaga peradilan tertinggi.
“Tujuan kami membawa sengketa pilpres ini ke ranah hukum agar kisruh ini tidak terjadi pada pemilu berikutnya,” tegas Yudi.
Lantas sebenarnya berdasarkan aturan main, apakah perkara sengketa pilpres bisa “diinternasionalisasikan”?
Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menjelaskan, baik Mega-Pro maupun JK-Win tak bisa menyeret perkara sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional.
“Karena ini masalah domestik, tidak ada kaitannya dengan hubungan internasional. Jadi, negara lain tak perlu ikut campur,” kata Jimly.
Jimly menilai, wacana menginternasionalisasikan sengketa pilpres hanya sebuah ancaman kosong. Untuk itu dia mengimbau, seluruh hakim konstitusi tak perlu menanggapi serius ancaman itu. “Pernyataan itu hanya psywar saja.”
Sementara itu, Ketua MK, Mahfud MD tak gentar dengan “ancaman” kubu Mega-Pro. “Silakan saja kalau mau ke Mahkamah Internasionl,” kata Mahfud di kantornya, kemarin.
Mahfud yakin, jika kubu Mega-Pro nekat menggugat, niscaya Mahkamah Internasional akan menolaknya. “Soalnya, Mahkamah Internasional itu tidak mengurus yang kayak gini-gini, Mahkamah Internasional mengurus perkara-perkara pidana yang berat,” cetusnya.
Terlepas dari kemungkinan itu, Mahfud yakin Mega- Pro dan JK-Win akan legowo dengan putusan MK. Berbeda halnya dengan tim suksesnya. “Bu Mega itu baik sekali menyerahkan perkara ke MK dan Pak JK juga begitu. Ini tinggal sikap Ibu Mega dan Pak JK yang nanti akan diikuti oleh pengikutnya,” imbuhnya. BUY/KAL




pokoknya lanjutkan