sonny budhi [ kompas.com Sabtu, 13 Juni 2009 | 08:42 WIB ] BANDUNG, PT Pos Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebesar Rp 1 triliun terkait pemotongan gaji karyawan untuk Golkar.
Gugatan dilayangkan oleh Sumargono (52), mantan karyawan PT Pos Indonesia. Menurut dia, sejak tahun 1988 hingga 1994, gaji dia dipotong oleh PT Pos untuk kepentingan Golkar.
Hal ini, imbuh Sumargono, seperti tertuang dalam surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji mutasi miliknya. Dalam surat bernomor 190/BENHARPOS- 1/1994 yang terbit 3 September 1994, dia melanjutkan, ada beberapa pemotongan gaji, di antara pemotongan Rp 2.400 untuk Partai Golkar.
“Memang nilainya tidak besar. Namun, kalau dikumpulkan jadi berapa, dan diduga ini dialami juga oleh karyawan lain,” ujar Sumargono.
Sumargono mengaku, dia sudah mengetahui kasus ini sejak dulu. Bahkan, dia sempat beberapa kali protes. Baru sekarang ini, dia memberanikan diri menggugat karena saat masa Orba tidak memungkinkan.
Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane, SH, menambahkan, akibat kliennya merasa rugi, akhirnya dia mengajukan gugatan imateriil sebesar Rp 1 triliun. “Bisa jadi, jika sukses ini, akan ada ribuan karyawan PT Pos Indonesia, yang mengalami serupa, ikut menempuh jalur hukum,” kata dia.



